Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di DIY Diperpanjang Lagi

Kompas.com - 29/08/2020, 06:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan hingga akhir September 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan diperpanjang kembali.

Dengan adanya penambahan masa peniadaan denda pajak ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat memanfaatkannya.

Terutama untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya serta melakukan balik nama pemilik kendaraan.

Mengingat, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang ada di wilayah Yogyakarta belum atas nama sendiri tetapi masih pemilik lama.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan awalnya hanya berlaku sampai akhir Agustus 2020.

Tetapi, dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun mengeluarkan kebijakan untuk menambah lagi masa pembebasan denda pajak kendaraan.

“Tetapi ini kembali diperpanjang hingga akhir September, dua minggu nanti kami akan lakukan evaluasi lagi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan

Perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan ini, kata Gamal mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.

Gamal menambahkan, selain pembayaran pajak kendaraan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) juga bisa dilakukan secara online atau daring.

“Pembayaran secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas atau dengan e-posti dengan pembayaran melalui ATM Bank BPD DIY,” tuturnya.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Gamal mengatakan, juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Untuk pembebasannya masih sama sebelumnya yakni bebas denda pajak dan denda bea balik nama kendaraan,” ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau