JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah sewajibnya dilakukan setiap tahun.
Akan tetapi, tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.
Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.
Bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Baca juga: Begini Alur Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Terlambat 1 tahun
Hal ini sebagaimana disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Herlina menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.
“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk,” tuturnya.
Persyaratan wajib
Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Herlina, sama seperti biasanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.