Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Kompas.com - 28/08/2020, 11:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembaruan administrasi kendaraan atau membayar pajak setiap satu tahun.

Pajak satu tahun ini dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan.

Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk satu tahunan ini tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Tetapi, bisa juga dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Baca juga: Begini Alur Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Pemilik kendaraan bermotor juga tidak perlu repot-repot membawa mobil dan sepeda motor ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. Ari Purnomo Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.

Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kota Yogyakarta Karti Peni mengatakan, untuk pajak kendaraan di wilayah Yogyakarta tidak perlu menggunakan BPKB.

Baca juga: Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya

“Jadi cukup menggunakan STNK dan juga KTP saja, tidak perlu menggunakan BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Pajak tahunan di wilayah Kota Yogyakarta bisa dilakukan di Samsat keliling (Samling) yang sudah dijadwalkan. Namun, setiap Jumat Samling diadakan di Rejowinangun, utara KUMHAM.

Selain itu, pajak satu tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Sama halnya dengan DIY, pajak tahunan di wilayah Solo juga tidak menggunakan BPKB. Cukup menggunakan STNK dan juga KTP asli atas nama pemilik kendaraan.

Kedua syarat tersebut juga tidak perlu difotokopi atau digandakan, melainkan cukup membawa yang asli saja.

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Eks Taksi Bisa Jadi Alternatif

Berbeda di wilayah DKI Jakarta, pajak tahunan kendaraan tetap menggunakan persyaratan BPKB kendaraan.

Selanjutnya, untuk pajak tahunan tidak bisa dilayani jika pemilik kendaraan masih mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau