YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembaruan administrasi kendaraan atau membayar pajak setiap satu tahun.
Pajak satu tahun ini dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan.
Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk satu tahunan ini tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Tetapi, bisa juga dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.
Baca juga: Begini Alur Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Pemilik kendaraan bermotor juga tidak perlu repot-repot membawa mobil dan sepeda motor ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik.
Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kota Yogyakarta Karti Peni mengatakan, untuk pajak kendaraan di wilayah Yogyakarta tidak perlu menggunakan BPKB.
Baca juga: Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya
“Jadi cukup menggunakan STNK dan juga KTP saja, tidak perlu menggunakan BPKB,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Pajak tahunan di wilayah Kota Yogyakarta bisa dilakukan di Samsat keliling (Samling) yang sudah dijadwalkan. Namun, setiap Jumat Samling diadakan di Rejowinangun, utara KUMHAM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.