Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Pajak Kendaraan 5 Tahunan Ada Biaya Tambahan, Ini Rinciannya

Kompas.com - 28/08/2020, 06:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan setiap lima tahun.

Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang tidak sama yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Jika pajak tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Eks Taksi Bisa Jadi Alternatif

Selain itu, bisa dilakukan di gerai-gerai pajak yang sudah disediakan oleh Samsat atau dengan kata lain tidak harus datang ke kantor Samsat induk.

petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Soloari petugas melakukan cek fisik kendaraan yang pajak lima tahunan di Samsat Kota Solo

Namun, jika pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat.

“Untuk persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik, dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Cek fisik

Persyaratan tersebut juga harus difotokopi atau digandakan terlebih dahulu. Herlina menambahkan, untuk pajak lima tahunan juga akan dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Belasan Juta Rupiah, Bisa Dapat Lancer hingga Accord

Cek fisik ini meliputi nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan.

Pengecekan ini untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan dengan surat-surat kendaraan, seperti di STNK dan BPKB.

“Untuk pajak lima tahunan ini memang berbeda dengan yang satu tahunan, akan ada cek fisik kendaraan juga,” katanya.

petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Soloari purnomo petugas melakukan cek fisik kendaraan bermotor yang akan pajak lima tahunan di kantor Samsat Kota Solo

Administrasi

Setelah melakukan cek fisik kendaraan, selanjutnya pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran administrasi untuk pajak ke loket pembayaran.

Untuk jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kendaraan saat bayar pajak lima tahunan juga akan lebih besar dibandingkan pajak tahunan.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 25 Jutaan, Bisa Dapat BMW Lawas

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau