Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Besaran Dendanya

Kompas.com - 28/08/2020, 14:42 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayar setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online atau pun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Meski ada beragam kemudahan dalam pembayarannya, ternyata tidak sedikit pemilik kendaraan yang menunggak pajak tahunan.

Baca juga: Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan

Bahkan tunggakan pajak bisa sampai lebih dari lima tahun. Dengan adanya tunggakan tersebut, otomatis pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut: 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi 5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada: Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB Kami hadir untuk Sobat Pajak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKeliling #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Aug 27, 2020 at 6:03pm PDT

Denda yang dijatuhkan bagi wajib pajak yang terlambat setiap daerah berbeda-beda tergantung dengan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulannya.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan 1 Tahunan

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Herlina melanjutkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

Herlina juga mengatakan, untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” katanya.

Kebijakan yang berbeda diterapkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, untuk wilayah Yogyakarta denda untuk bulan pertama dihitung sebesar 25 persen.

Baca juga: Begini Alur Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

“Untuk keterlambatan bulan pertama dendanya sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). kemudian untuk keterlambatan di bulan berikutnya sebesar 2 persen untuk dan berlaku maksimal 24 bulan, tapi sekarang masih diterapkan bebas denda,” katanya.

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau