Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Konsumen, Pemerintah Kawal Ketat Impor Mobil Listrik

Kompas.com - 21/11/2024, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memastikan memonitor para pelaku bisnis otomotif baru yang masuk ke pasar dalam negeri dengan memanfaatkan sejumlah insentif.

Khususnya, produsen kendaraan bermotor yang memanfaatkan pembebasan tarif bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui Permen Investasi No. 6/2023 yang direvisi menjadi Permen Investasi No. 1/2024.

Sehingga, konsumen yang telah membeli kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor tidak akan dirugikan.

Baca juga: Langkah Darurat Saat Motor Matik Mengalami Rem Blong di Turunan

BYD China adalah salah satu merek kendaraan listrik paling populer di Thailand.REUTERS/ATHIT PERAWONGMETHA via ABC INDONESIA BYD China adalah salah satu merek kendaraan listrik paling populer di Thailand.

Hal ini disampaikan Riyatno, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, dalam diskusi Pilar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Industri Otomotif Harus Bangkit di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

"Tugas kami salah satunya ialah end-to-end. Kami tak hanya menarik investasi, tapi juga mencari solusi dalam rangka realisasi investasinya dengan menjalin kolaborasi lembaga di pusat maupun di daerah," kata dia.

"Di daerah bahkan kalau semisalnya ada kewajiban-kewajiban dengan orang-orang setempat, kami juga membantu. Artinya pemerintah akan membantu semaksimal mungkin dari awal sampai realisasi investasi," lanjut Riyatno.

Pemerintah juga melakukan pengawasan lebih ketat agar insentif digunakan untuk pengembangan industri kendaraan listrik yang berkelanjutan.

Baca juga: Kemenperin Usul Teknologi Hybrid Dimasukkan ke Segmen LCGC

Aion Y Plus Mau Dikirim dari China ke Indonesiadok.Aion Aion Y Plus Mau Dikirim dari China ke Indonesia

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah bertujuan menarik investor yang serius dalam mengembangkan industri EV di Tanah Air, sambil memberikan perlindungan bagi konsumen dari potensi kerugian akibat kegagalan investasi.

"Jika komitmen investasi tidak dipenuhi, jaminan yang diberikan oleh investor akan dicairkan," ucap dia.

Diketahui, Kementerian Investasi/BKPM baru saja merevisi aturan insentif atas impor mobil listrik, khususnya terkait Pajak PPnBM DTP dan bea masuk.

Insentif hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat yang diimpor dari negara yang memiliki perjanjian internasional dengan Indonesia.

Perubahan ini menetapkan syarat lebih spesifik, termasuk tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan yang diimpor dalam bentuk Completely Built Up (CBU) atau Completely Knocked Down (CKD).

Baca juga: Alasan Pemerintah Belum Kasih Insentif Tambahan Hybrid Sudah Jelas

Ilustrasi pabrik mobil listrik Dok. Shutterstock Ilustrasi pabrik mobil listrik

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk mengajukan tarif bea masuk preferensial berdasarkan kesepakatan internasional dengan negara asal impor.

"Kami memberikan insentif, tapi ada jaminan bahwa mereka itu harus membangun pabrik. Jaminannya dalam bentuk bank garansi. Jadi jumlah yang diimpor akan disesuaikan dengan realisasi investasinya," kata Riyatno.

"Jadi kita tidak memberikan semuanya, silahkan untuk mengimpor sekian banyak, tapi jumlah impor itulah yang disesuaikan dengan realisasi investasi. Apabila tidak direalisasikan, jaminannya akan dicairkan," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau