Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Blokir STNK Bisa Secara Online

Kompas.com - 16/04/2020, 07:32 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan yang sudah dijual, hendaknya langsung lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Agar tidak terkena biaya pajak progresif pada kendaraan baru yang dimiliki.

Namun, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diterapkan di DKI Jakarta sekarang ini, sulit untuk datang ke pelayanan terdekat.

Pemerintah juga sudah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Baca juga: Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan

Sebenarnya, hal tersebut bukanlah suatu alasan. Sebab, pemilik kendaraan umyang berdomisili di Jakarta bisa melakukan pemblokiran secara online dengan mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kami bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta agar semua pelayanan bisa diakses secara mudah dan cepat, serta terkoneksi. Ini sudah bisa dimanfaatkan," kata Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta Zidni Apriya, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Menurutnya, layanan yang dihadirkan di situs tersebut sangat beragam. Mulai hal bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak, penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.

"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu. Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," ujar Zidni.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Pelayanan SIM dan STNK yang Buka Selama PSBB

Untuk lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud. Selanjutnya, tinggal ikuti instruksi yang diberikan pada situs tersebut.

Namun, tidak perlu khawatir bagi yang tidak sempat atau lupa memblokir STNK, pihak kepolisian memberikan keringanan berupa pembebasan denda.

Baca juga: Di Rumah Aja Sambil Pelajari Prosedur Mengurus STNK yang Hilang

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda. Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

"Bagi pemilik kendaraan yang ada di Banten, berlangsung program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1 persen, dan bebas tarif progresif untuk PKB, hingga 31 Agustus 2020," kata Yogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com