Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Bikin SIM A per November 2024

Kompas.com - 04/11/2024, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan roda empat, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan selalu membawanya ketika sedang mengemudi.

Pengemudi harus bisa menunjukkan SIM A yang sah ketika diperiksa oleh petugas di lapangan. Bila tidak bisa, maka ancamannya bisa kena tilang.

SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara sesuai jenis kendaraan yang dipakai. Dokumen ini merupakan bukti seseorang memiliki kompetensi berkendara, sehingga layak diizinkan mengemudi.

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa


Tarif penerbitan SIM tiap golongan berbeda, dan sudah ditetapkan nominalnya secara terpusat.
Berdasarkan laman resmi Polri, ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum.

SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan berat maksimal tidak lebih dari 3.500 Kg. SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi.

Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.

Baca juga: Mulai 1 November BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Iuran Nunggak?

Ilustrasi mengemudiKompas.com/Donny Ilustrasi mengemudi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per penerbitan.

Selain tarif penerbitan, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani menyesuaikan kebijakan tarif, atau tempat pemeriksaan kesehatan yang di pilihan pemohon.

Kemudian, ada beberapa syarat pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau