JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali, atau sebelum masa berlakunya habis.
Apabila perpanjangan telat dilakukan meski hanya sehari, maka pemegang SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Baca juga: Impresi Singkat Electrum H3i, Motor Listrik Ringkas Bagasi Luas
Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp 80.000.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM A.
Baca juga: Adakah Perbedaan Skema Kredit Motor Listrik dan Motor Konvensional?
Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A, yaitu :
Selain itu, mulai 1 November 2024 ada uji coba BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM yang dilaksanakan secara nasional di seluruh unit pelayanan SIM.
Sehingga, salah satu persyaratan administrasi perpanjangan SIM juga perlu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.