JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor yang melakukan perubahan bentuk maupun tampilan, patut dilaporkan kembali agar tidak melanggar hukum. Tidak terkecuali bagi mobil atau sepeda motor yang mengganti warna cat.
Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana tercantum pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa ditindak.
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64. Pada beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitias kendaraan bermotor dan pemilik.
Baca juga: Ingat, Kendaraan Ganti Warna Cat Harus Lapor Polisi
"Setiap kendaraan yang melakukan perubahan, baik spesifikasi kendaraan (termasuk warna) maupun kepemilikannya patut membuat laporan," kata Yogi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Lantas, berapa biaya pengurusan dokumen kendaraan jika mobil atau motor melakukan perubahan warna?
Menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000. Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya.
Baca juga: 7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000
Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 25.000 per tahun. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 50.000 per tahun.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.
Terkait cara pengurusan perubahan dokumen kendaraan sendiri, terbilang tidak rumit. Pemilik cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, dan kendaraan terkait, serta keterangan bengkel yang melakukan perubahan ke Samsat terdekat.
Lalu, sertakan juga salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat pergantian warna tersebut. Maka penting untuk memastikan bahwa bengkel tempat pengecetan memiliki surat izin resmi.
"Proses ini seharusnya tidak lama, jadi kalau ada perubahan regident segera dilakukan," kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.