Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar STNK Tak Diblokir, Begini Cara Urus Tilang Elektronik

Kompas.com - 12/02/2020, 14:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE), menjadi solusi untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengendara mobil maupun sepeda motor.

Dengan pengawasan kamera cangih yang bisa mengenali jenis-jenis pelanggaran, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.

Perlu untuk diketahui, sistem tilang ETLE ini berbeda dengan versi konvensional. Lantaran semuanya beroperasi melakui komputer, maka tida akan ada petugas kepolisian di lapangan yang akan melakukan penindakan.

Baca juga: Intip Kecanggihan Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan diproses melalui sistem data TMC Polda Metro Jaya. Akan ada petugas yang melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor.

Usai semuanya dicocokan, petugas tersebut akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi yang dikirimkan ke alam rumar pelanggar lengkap bersama foto bukti pelanggaran. Waktu pengiriman diestimasikan berlangsung selama tiga hari setelah pelanggaran.

Konfirmasi yang dimaksud, adalah memberikan ruang atau hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran yang dilakukan atas nama kendaraan yang digunakan. Sebagai contoh, apakah benar kendaraan tersebut dibawa pemilik pribadi atau orang lain yang melanggar.

Masa konfirmasi yang diberikan polisi berlaku selama lima hari. Pengendara bisa memberikan jawaban langsung melalui laman resmi etle.pmj.info, aplikasi ETLE-PMJ yang ada di Android Store, atau melalui pokso ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mau Diperluas, Ini 25 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta

Bila dalam masa waktu lima hari berakhir tanpa ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas juga akan mengirim surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran dan koda pembayaran virtual untuk dendanya.

Untuk mengurus denda tersebut, pelanggar bisa langsung membayar ke bank yang ditunjuk, kemudian melanjutkan dengan menyerahkan bukti pembayaran ke polisi.

Proses ini pun tak memerlukan sidang, tapi bila ada pelanggar yang merasa tidak bersalah dan memilih ikut sidang, akan diberikan waktu selama tujuh hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
saat ikut sidang, hakim telat. setelah mendengar penjelasan & denda yg diinginkan pelanggar lalin, hakim hanya berseloroh, emangnya gw beli sembako bisa nego? meja langsung palu, pletok & pelanggar lalin harus bayar sesuai denda! lalu, gunanya sidang buat apa ya?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau