Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan

Kompas.com - 15/04/2020, 13:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak aktivitas yang terhenti, termasuk aktivitas dalam pengurusan SIM dan STNK. Menurut aturan PSBB, masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

Untuk itu, kepolisian memberikan keringanan pada semua pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK. Keringanan berupa pembebasan denda pajak dan pembuatan ulang SIM bagi yang sudah lewat masa berlakunya.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Pelayanan SIM dan STNK yang Buka Selama PSBB

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diberikan toleransi sampai dengan tanggal 29 Mei.

Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Kantor Samsat Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2017).

"Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, ada program penghapusan denda STNK sampai dengan tanggal 29 Mei dari Pemprov DKI," ujar Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Yogi menambahkan, untuk masyarakat yang ada di Jawa Barat juga ada keringanan serupa yang dinamakan program Triple Untung Penghapusan Denda. Program ini berlaku 2 Maret hingga 30 April 2020.

Baca juga: Tak Ada Penutupan Jalan, Ini Syarat Berkendara di Bekasi Saat PSBB

"Bagi pemilik kendaraan yang ada di Banten, berlangsung program penghapusan denda PKB, bebas BBNKB 2 tarif 1 persen, dan bebas tarif progresif untuk PKB," kata Yogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau