Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Syarat Bikin SIM, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

Kompas.com - 04/11/2024, 17:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif ini berlaku untuk pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C di seluruh Indonesia.

Baca juga: Dua Bus Baru PO Juragan 99 Trans, Dream Coach Lebih Nyaman

Ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pemohon SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Uji coba nasional yang dimulai pada 1 November 2024 ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilaksanakan dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa uji coba sebelumnya mendapatkan hasil dan respons positif dari masyarakat.

Baca juga: Fenomena Banjir Diskon Motor di Tengah Tantangan Ekonomi

"Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ungkap David dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (4/11/2024).

Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut adalah dokumen yang menjadi syarat untuk membuat SIM baru:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Bukti kepesertaan JKN yang aktif

Sementara itu, berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan oleh masyarakat sebagai pemohon:

  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
  • Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau