JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif ini berlaku untuk pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C di seluruh Indonesia.
Baca juga: Dua Bus Baru PO Juragan 99 Trans, Dream Coach Lebih Nyaman
Ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan jadi syarat pemohon SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Uji coba nasional yang dimulai pada 1 November 2024 ini merupakan kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilaksanakan dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa uji coba sebelumnya mendapatkan hasil dan respons positif dari masyarakat.
Baca juga: Fenomena Banjir Diskon Motor di Tengah Tantangan Ekonomi
"Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ungkap David dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (4/11/2024).
Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut adalah dokumen yang menjadi syarat untuk membuat SIM baru:
Sementara itu, berikut adalah syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan oleh masyarakat sebagai pemohon: