JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak langsung terhadap ojek online (ojol). Tak hanya di DKI Jakarta, wilayah lainnya, seperti Depok, Bogor, dan Bekasi, juga sudah memberlakukan PSBB.
Namun, aturan yang diterapkan berbeda-beda untuk tiap wilayah. Sebab, peraturannya menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.
Baca juga: Masih Banyak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB di Bogor
Salah satunya aturan mengenai penggunaan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang menjadi moda transportasi paling banyak digunakan oleh masyarakat.
Pada dasarnya, semua wilayah memiliki beberapa kesamaan protokol kesehatan, antara lain hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan sesudah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sebagai contoh di Depok, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020, pengguna motor pribadi masih dibolehkan untuk berboncengan. Tapi, dengan beberapa pengecualian di atas dan harus tinggal satu rumah. Ojek online (ojol) juga hanya diizinkan membawa barang, bukan penumpang.
Baca juga: Begini Surat Teguran untuk Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB
Menurut Perwal Bogor Nomor 30 Tahun 2020, penggunaan motor di Bogor tidak berbeda seperti di Depok. Motor masih boleh dipakai berboncengan, kecuali ojol, dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bogor Eko Prabowo, mengatakan, pengguna motor tetap dibolehkan boncengan. Tapi, khusus untuk penumpang yang tinggal satu alamat atau serumah.
"Awalnya, memang saya usulkan untuk dilarang sekalian, karena akan merepotkan petugas yang memeriksa. Tapi, setekah diskusi panjanv akhirnya ditetapkan boleh berboncengan, dengan syarat tersebut," ujar Eko, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sementara di Bekasi, menurut Perwal Bekasi Nomor 22 Tahun 2020, berbeda dengan Depok dan Bogor, pengguna motor tidak dibolehkan berboncengan. Begitu pula dengan ojol, yang hanya dibolehkan mengangkut barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.