Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Resmi Bikin SIM D per November 2024

Kompas.com - 04/11/2024, 16:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) D ditujukan bagi penyandang disabilitas, yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM DI, ditujukan untuk pengemudi mobil.

Dokumen tersebut tetap diperlukan oleh pengendara disabilitas, sebagai bukti sah bahwa pengemudi memiliki kompetensi dan layak berkendara di jalan raya.

Kendaraan yang dikemudikan pemilik SIM D juga harus dimodifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan, agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengendara.

Baca juga: Alasan Kenapa BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM


Sebagai contoh, untuk sepeda motor yang akan dikendarai pemilik SIM D, sudah diberi roda tambahan, serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan dan sebagainya.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D ataupun DI dipatok Rp 50.000, belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan jasmani.

Adapun mengenai syarat pembuatan SIM D, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detail syaratnya:

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per November 2024

Ilustrasi SIMiStockphoto/Habibi Alisyahbana Ilustrasi SIM

  • Permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
  • Batas usia minimal 17 tahun
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor -
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktik

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau