JAKARTA, KOMPAS.com - Razia pajak kendaraan bermotor mulai digelontorkan kembali. Kali ini, sebanyak 51 kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang terbukti mengemplang pajak berhasil terjaring di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020).
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Wigat Prasetyo, mengatakan, dari 51 wajib pajak yang terjaring, 16 pengendara langsung melunasi di tempat.
"Yang melunasi di tempat ada 16 pengendara baik mobil atau motor dengan nilai Rp 74.477.050. Sisanya diberikan kesempatan untuk melunasi dengan membuat surat pernyataan," ucap Wigat dalam keterangan resminya, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Ratusan Kendaraan Mewah Masih Tunggak Pajak, Samsat DKI Jakarta Kembali Lakukan Razia
Sayangnya, tidak ada kejelasan mengenai jenis mobil dan motor apa saja yang berhasil tertangkap menunggak pajak dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Wigat mengatakan ke-35 penunggak yang membuat surat pernyataan, akan diberikan dispensasi selama tujuh hari kerja guna melunasi hutang pajak kendaraannya.
Untuk potensi pendapatan yang dirahih dari pengemplang pajak yang telah membuat surat pernyataan tersebut, totalnya diklaim Wigat mencapai Rp 100 juta lebih.
Baca juga: Bebas Pajak BBNKB, Jualan Tesla Makin Laris di Jakarta
Sementara untuk dalih, rata-rata pengemplang pajak menggaku lupa karena tak pernah mengecek atau melihat masa berlaku yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
"Alasannya lalai atau lupa karena biasanya STNK kan di letakan di dompet, jadi mereka tidak lihat-lihat lagi. Jumlah potensi pajak dari 35 penunggak yang sudah diberikan waktu satu minggu mencapai Rp 162.519.000," ucap Wigat.
Operasi razia pajak ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan untuk wilayah Jakarta Utara pada 2020. Bila masih banyak ditemui potensi pengunggakan pajak, bukan tidak mungkin kegiatan serupa akan digelar lebih rutin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.