Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Kendaraan Mewah Masih Tunggak Pajak, Samsat DKI Jakarta Kembali Lakukan Razia

Kompas.com - 14/02/2020, 11:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 512 kendaraan mewah belum membayar pajak per bulan Februari 2020 ini.

Disebutkan bahwa potensi nilai pajak yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp 18,5 miliar.

"Di Jakarta Pusat itu, 512 kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp 18,5 miliar yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya di atas Rp 1 miliar," kata Kepala Samsat Jakarta pusat Eling Hartono melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2020).

Dalam rangka mengurangi angka pelanggaran tersebut, ia menyebut bahwa Samsat Jakarta akan kembali melakukan razia door to door bersama Satlantas Polres Metro Jaya.

Baca juga: Agar STNK Tak Diblokir, Begini Cara Urus Tilang Elektronik

Petugas keamanan berjalan di dekat mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3). Sebanyak 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta dan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.SIGID KURNIAWAN Petugas keamanan berjalan di dekat mobil mewah milik tersangka Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/3). Sebanyak 16 kendaraan mewah (delapan mobil dan delapan motor) sitaan KPK dari Kalimantan Selatan yang diduga hasil gratifikasi serta pencucian uang tersangka tersebut telah tiba di Jakarta dan akan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.

"Rencananya seperti itu. Metodenya, petugas akan terjun langsung ke rumah-rumah, apartemen, mal, dan berbagai tempat umum yang biasanya disinggahi pemilik mobil mewah," kata Eling.

Pada kesempatan sama, ia juga menyebutkan bahwa pemasangan stiker tunggakan pajak dianggap cukup efektif untuk mengejar target pajak PKB Samsat Jakarta Pusat di 2020, yang sebesar Rp 1,3 triliun dan BBN-KB Rp 891 miliar.

"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena KTP-nya dipakai orang lain untuk menghindari pajak progresif dan barang mewah, segera laporkan ke Samsat," ujar dia.

Sebab, lanjutnya, jika KTP sudah didaftarkan memiliki barang mewah seperti mobil, maka pemilik KTP tidak bisa mendapatkan hak KJP (Kartu Jakarta Pintar), BPJS, dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com