JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan pemberian insentif berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khusus kendaraan listrik. Tujuannya adalah untuk mempercepat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Meski sudah dibebaskan dari tanggungan BBNKB, tapi PT Astra Honda Motor (AHM) masih belum melihatnya sebagai momentum untuk memasarkan motor listriknya, yakni PCX Electric.
Baca juga: Populasi Ojek Honda PCX Electric Masih Sedikit
Direktur Pemasaran PT AHM Thomas Wijaya, mengatakan, Honda sudah melakukan penjualan dengan skema rental. Sebab, menurutnya Honda tidak mau hanya sekadar memproduksi motornya saja, tapi juga meningkatkan infrastrukturnya.
"Sekarang ini, kami juga sudah kerja sama dengan Grab dan Gojek. Kami juga mendapatkan feedback, ada kebutuhan peningkatan. Tapi memang tidak signifikan, tapi tetap ada tahapan itu," ujar Thomas, kepada wartawan, di sela-sela peluncuran Honda CMX500 Rebel dan CRF1100L Africa Twin, di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Bos AHM Membeberkan Alasan Honda PCX Electric Belum Dijual Massal
Thomas menegaskan, PCX Electric untuk saat ini belum dijual untuk individual. Sebab, Honda juga melihat faktor keamanan dari konsumen, penyediaan infrastruktur, kemudian keamanan dari limbah baterainya juga masih terus dikembangkan.
"BBNKB tentu jadi salah satu kebijakan yang positif. Tentunya itu mendukung perkembangan dari motor listrik ke depannya. Tapi tentu tidak hanya aturan itu satu-satunya, tentu perlu perangkat-perangkat aturan lainnya," kata Thomas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.