Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Puluhan Pengemplang Pajak Kendaraan Terjaring Razia di PIK

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia pajak kendaraan bermotor mulai digelontorkan kembali. Kali ini, sebanyak 51 kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang terbukti mengemplang pajak berhasil terjaring di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020).

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Wigat Prasetyo, mengatakan, dari 51 wajib pajak yang terjaring, 16 pengendara langsung melunasi di tempat.

"Yang melunasi di tempat ada 16 pengendara baik mobil atau motor dengan nilai Rp 74.477.050. Sisanya diberikan kesempatan untuk melunasi dengan membuat surat pernyataan," ucap Wigat dalam keterangan resminya, Rabu (19/2/2020).

Sayangnya, tidak ada kejelasan mengenai jenis mobil dan motor apa saja yang berhasil tertangkap menunggak pajak dalam kegiatan tersebut.

Untuk potensi pendapatan yang dirahih dari pengemplang pajak yang telah membuat surat pernyataan tersebut, totalnya diklaim Wigat mencapai Rp 100 juta lebih.

Sementara untuk dalih, rata-rata pengemplang pajak menggaku lupa karena tak pernah mengecek atau melihat masa berlaku yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

"Alasannya lalai atau lupa karena biasanya STNK kan di letakan di dompet, jadi mereka tidak lihat-lihat lagi. Jumlah potensi pajak dari 35 penunggak yang sudah diberikan waktu satu minggu mencapai Rp 162.519.000," ucap Wigat.

Operasi razia pajak ini merupakan kegiatan perdana yang dilakukan untuk wilayah Jakarta Utara pada 2020. Bila masih banyak ditemui potensi pengunggakan pajak, bukan tidak mungkin kegiatan serupa akan digelar lebih rutin.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/20/072200415/puluhan-pengemplang-pajak-kendaraan-terjaring-razia-di-pik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke