JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Jakarta Pusat mencatat sebanyak 512 kendaraan mewah belum membayar pajak per bulan Februari 2020 ini.
Disebutkan bahwa potensi nilai pajak yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp 18,5 miliar.
"Di Jakarta Pusat itu, 512 kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp 18,5 miliar yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya di atas Rp 1 miliar," kata Kepala Samsat Jakarta pusat Eling Hartono melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2020).
Dalam rangka mengurangi angka pelanggaran tersebut, ia menyebut bahwa Samsat Jakarta akan kembali melakukan razia door to door bersama Satlantas Polres Metro Jaya.
Baca juga: Agar STNK Tak Diblokir, Begini Cara Urus Tilang Elektronik
"Rencananya seperti itu. Metodenya, petugas akan terjun langsung ke rumah-rumah, apartemen, mal, dan berbagai tempat umum yang biasanya disinggahi pemilik mobil mewah," kata Eling.
Pada kesempatan sama, ia juga menyebutkan bahwa pemasangan stiker tunggakan pajak dianggap cukup efektif untuk mengejar target pajak PKB Samsat Jakarta Pusat di 2020, yang sebesar Rp 1,3 triliun dan BBN-KB Rp 891 miliar.
"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan karena KTP-nya dipakai orang lain untuk menghindari pajak progresif dan barang mewah, segera laporkan ke Samsat," ujar dia.
Sebab, lanjutnya, jika KTP sudah didaftarkan memiliki barang mewah seperti mobil, maka pemilik KTP tidak bisa mendapatkan hak KJP (Kartu Jakarta Pintar), BPJS, dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.