Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Pajak di Jakarta, Harga Skuter Listrik Viar Q1 Jadi Lebih Murah

Kompas.com - 20/02/2020, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Harga jual Viar Q1 turun Rp 1 juta setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 yang membebaskan pajak BBNKB sepeda motor listrik jadi 0 persen pada akhir Januari lalu.

Sebelumnya New Viar Q1 atau Q1 generasi kedua yang meluncur di Gaikindio Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada Juli 2019 lalu dibanderol Rp 18.950.000 on the road (OTR) Jakarta.

Baca juga: Viar Siapkan Skuter Listrik Baru di IIMS 2020

"Sudah resmi BBN-nya sekarang 0 persen. Harga on the road (OTR) sekarang turun jadi Rp 17 jutaan," kata Frengky Osmond, Marketing Communication PT Triangle Motorindo (Viar Indonesia), kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Frengky mengatakan, Viar mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta serta dinas-dinas terkait atas dukungan yang nyata terhadap implementasi dari pergub yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Harapan kami tentu semoga dengan biaya BBN 0 persen ini akan semakin mempermudah masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik," katanya.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Ketentuan Bikin Smart SIM

Namun selain BBN-KB, Frengky mengatakan, pihaknya dan semua produsen motor listrik juga perlu peningkatan infrastruktur jika memang pemerintah berkomintmen ingin mempercepat penerapan motor listrik di jalan.

"Jika memungkinkan kami harap infrastruktur pendukung dapat dibangun agar masyarakat tidak hanya mudah dalam mendapatkan kendaraan listrik, tapi mudah juga dalam melakukan isi ulang batrai," katanya.

Baca juga: Viar Apresiasi Pembebasan Pajak Motor Listrik di Jakarta

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak untuk kendaraan listrik jadi 0 persen.

Hal ini tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Dalam Pergub yang ditetapkan pada 3 Januari 2020 tersebut, juga paparkan bila regulasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau