Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat dan Ketentuan Bikin Smart SIM

Kompas.com - 19/02/2020, 06:51 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D. Jenisnya pun ada dua, yaitu SIM untuk perorangan dan umum.

Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun. Adapun untuk pemohon SIM B1 minimal berusia 20 tahun, dan 21 tahun untuk SIM B2.

Untuk pemohon SIM baru, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM yakni memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca juga: Ini Tujuan Tes Psikologi SIM Diberlakukan di Solo

Untuk membuat SIM, pemohon harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas) masing-masing.

Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi. Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.

Khusus untuk jenis SIM kendaraan bermotor umum ujian teori meliputi pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial dan pengujian Kendaraan Bermotor.

Ujian teori lainnya, yaitu mencakup tata cara mengangkut orang dan/atau barang, tempat penting di wilayah domisili, jenis barang berbahaya, dan pengoperasian peralatan keamanan.

Sedangkan ujian prakteknya meliputi menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya.

Baca juga: Satlantas Solo Akan Berlakukan Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM

Ujian praktik lainnya, yakni mengenai tata cara mengangkut orang dan/atau barang, mengisi surat muatan, etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, dan pengoperasian peralatan keamanan.

Jika lolos semua persyaratan maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon.

SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.

Tarif Resmi

Untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Baca juga: Selain Harga Resmi, Ini Biaya Tambahan Bikin dan Perpanjang SIM

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Prabowo Ikut Tren Velocity Usai Akhiri "Open House" di Istana
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau