Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Sosialisasi Aturan Wajib Punya Garasi di Kota Depok

Kompas.com - 13/01/2020, 12:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang mengatur soal kewajiban pemilik mobil mempunyai garasi akan diterapkan pada 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihaya menyatakan, aturan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok ini membutuhkan waktu dua tahun untuk bisa diimplementasikan secara optimal.

"Implementasinya direncanakan bisa dilaksanakan 2 tahun kemudian. Saat ini kita sosialisasi sembari penyusunan mekanisme dan teknisnya," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil

Ilustrasi garasi mobil.www.starcollisioncenters.net Ilustrasi garasi mobil.

Dadang menjelaskan, pada tahun pertama, Pemerintah Kota Depok lebih dulu akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.

Kemudian, di tahun kedua, baru dilakukan sosialisasi lebih lanjut, fasilitasi, dan asistensi kepada warga yang memiliki maupun ingin membeli mobil di Kota Depok.

Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

"Jika sudah diterapkan, baru dilakukan sanksi atau denda. Nilainya Rp 2 juta (denda administrastif)," lanjut Dadang.

Baca juga: Solusi untuk Pemilik Mobil di Jakarta yang Tak Punya Garasi

Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnyaScreenshot Instagram @newdramaojol Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

Raperda Dibahas di Pansus

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, menyatakan bahwa usulan Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 ini akan dibahas dengan panitia khusus (pansus) usai disahkan.

Pansus, akan mengevaluasi hasil dari Raperda yang nantinya akan dibarengi dengan peraturan Wali Kota sebagai mekanisme dalam pelaksanaannya.

"Nanti ada beberapa masukan untuk Dinas Perhubungan harus memberikan transportasi yang layak bagi masyarakat," kata Yeti.

Lebih lanjut, jika warga yang memiliki mobilitas tinggi dengan kendaraan roda empat tapi tidak memiliki garasi, maka disarankan untuk menggunakan transportasi publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau