Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi untuk Pemilik Mobil di Jakarta yang Tak Punya Garasi

Kompas.com - 13/01/2020, 11:43 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memperketat kembali aturan wajib punya garasi bagi pemilik maupun calon pembeli mobil di wilayah Ibu Kota.

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi ini sebelumnya sudah pernah ramai digencarkan pada 2017. Namun penegakkannya masih belum maksimal.

"Warga itu memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari dan tidak ada laporannya, itu salah satu kendala. Tapi kita akan gencarkan kembali dan sosialisasi agar tidak ada yang parkir sembarangan. Kemudian, langkah dalam penegakkan hukumnya akan didetailkan mengikuti yang tertuang di Perda," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta, Pahami Aturan tentang Parkir Mobil

Parkir liar menghalangi jalur khusus disabilitas di kolong Stasiun MRT Haji Nawi, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/4/2019).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Parkir liar menghalangi jalur khusus disabilitas di kolong Stasiun MRT Haji Nawi, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/4/2019).

Bagi pemilik atau calon pembeli mobil yang tidak memiliki atau memungkinkan dibuatkan garasi, Syafrin menjelaskan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan kantung parkir atau tempat penitipan kendaraan.

"Sebagai catatan, tempat penitipan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Itu bisa dimanfaatkan," katanya.

Jika masih ada yang parkir sembarangan, Dishub bisa menderek mobil tersebut meskipun berada di kawasan permukiman. Kemudian, pemilik dikenakan pelanggaran sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca juga: Parkir Mobil Supaya Terhindar dari Banjir

Ilustrasi garasi mobil.Ghulam/KompasOtomotif Ilustrasi garasi mobil.

Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140, yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com