JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam undang-undang di Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.
"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Kota Depok Berlakukan Denda Bagi Pemilik Mobil yang Tidak Punya Garasi
Lantas bagaimana di Ibu Kota? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, sebenarnya di Jakarta sudah ada aturan serupa. Namun, eksekusinya belum maksimal.
"Iya betul, belum jalan (aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil)," katanya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Kendalanya itu, warga memanfaatkan jalan lingkungan pada malam hari dan tidak ada laporannya. Meski demikian, kami rutin lakukan operasi bagi yang memarkirkan mobil secara liar," kata Syafrin.
Aturan tentang parkir
Adapun aturan mengenai perparkiran sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca juga: Perda Garasi di Depok, Tekan Parkir Sembarangan hingga Pro Kontra Warga
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan