JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) direncanakan akan naik sebesar 2,5 persen tahun ini. Ide tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna untuk revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB bersama DPRD DKI Jakarta, awal pekan lalu.
Biaya BBNKB yang akan menjadi 12,5 persen ini tidak hanya berdampak pada kendaraan baru saja. Dalam pasar mobil bekas (mobkas), efeknya cukup besar sebagaimana dipaparkan Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
"Ini akan terjadi multiplier effect. Sebab dalam keadaan seperti ini, biaya BBNKB naik sedangkan PPN kendaraan bekas tetap dikenakan sehingga permintaan terhadap mobkas bisa turun," ucap dia.
Padahal, alasan masyarakat membeli mobil bekas adalah harganya yang cenderung lebih murah dibanding mobil baru. Berlandaskan hal tersebut, Herjanto memperkirakan bakal banyak pembeli mobil bekas yang malas untuk mengurus balik nama kendaraan.
Baca Juga : Ini Tujuan Kenaikan Bea Balik Nama DKI Jakarta
"Karena BBN mahal, mereka akan malas untuk balik nama pada akhirnya, atau 'tembak'. Nah ini kan tidak bagus. Jadi saya rasa, baiknya kebijakan lama dijalankan dan dimaksimalkan dahulu saja yaitu orang yang beli mobil bekas harus balik nama, janganlah kebijakan itu timpang tindih seperti ini," kata Herjanto.
Terkait pembeli mobkas yang malas mengurus balik nama kendaraan, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji tidak menampik jika perilaku ini masih kerap terjadi. Karenanya, pihak terkait bakal mempertegas hal itu. Namun sayang, data jelas tentang kendaraan yang belum melakukan proses balik nama belum dimiliki.
"Karena data tersebut yang mengetahui sepenuhnya adalah pemilik kendaraan lama dan baru. Sedangkan terkait dengan kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan, dan dilakukan proses pemblokiran oleh pemilik lama karena berkaitan dengan pengenaan pajak progresif, di bawah kewenangan Dispenda masing-masing wilayah Samsat atau BPRD DKI Jakarta (untuk wilayah DKI Jakarta)," jawabnya.
Baca Juga : Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Diterapkan Tahun Ini
Perlu diketahui, salah satu kewajiban pemilik kendaraan ketika menjual tunggangannya harus memblokir nama serta alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Hal ini dilakukan agar tidak terkena pajak progresif ketika membeli kendaraan lagi, dan hal lainnya.
Sedangkan pemilik kendaraan baru, harus mengurus BBNKB sebagai bukti hak milik kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.