JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikan tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk DKI Jakarta telah diungkapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Rencana ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat pemilik kendaraan atau calon konsumen kendaraan.
Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengungkapkan rencana kenaikan ini hanya ditujukan untuk BBNKB, bukan PPNBM.
“Jadi yang diubah BBNKB sebagai bagian dari pajak daerah, bukan PPNBM. Kenaikan tarif BBNKB juga hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama (baru) dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen,” ucap Hayatina saat dihubungi Rabu (26/6/2019).
Hayatina menerangkan, pemerintah daerah lain di sekitar DKI Jakarta telah menetapkan terlebih dulu tarif BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 12,5 persen tersebut. Untuk itu, perlu ada penyesuaian untuk meningkatkan penerimaan pajak BBNKB DKI Jakarta dengan mengubah tarif.
Baca juga: Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus
“Selain itu karena kendaraan bermotor adalah benda bergerak maka sangat perlu menjaga keseimbangan tarif pajak BBNKB antar daerah. Ini mencegah wajib pajak melakukan pembelian kendaraan baru di daerah yang tarif BBNKB-nya lebih rendah,” ujar Hayatina.
Hayatina mengungkapkan pihaknya akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Selain melalau media sosial dan elektronik di seputar DKI Jakarta, juga akan dilakukan sosialisasi di unit-unit pelayanan pajak daerah mengenai perubahan tarif BBNKB tersebut.
Pernerimaan BBNKB DKI Jakarta hingga 24 Juni 2019 sendiri sudah mencapai Rp 2,3 triliun. Target BBNKB 2019 DKI Jakarta sebesar Rp 5,3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.