JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Rencana ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB bersama DPRD DKI Jakarta.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, sekarang ini sedang menunggu Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB disahkan oleh DPRD.
"Kita berharap Raperdanya bisa disahkan tahun ini. Jika tahun ini, maka penerapan tarif baru itupun akan dimulai tahun ini juga," ucap Faisal ketik dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2019) malam.
Baca juga: Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus
Ketika ditanya lagi mengenai waktu tepatnya, Faisal masih menutup rapat informasi itu. Dia hanya berharap DPRD DKI Jakarta bisa segera meresmikan peraturan yang baru, sehingga dapat direalisasikan tahun ini atau dalam waktu dekat.
Menurut Faisal, kenaikan ini bertujuan menyamakan pajak DKI dengan daerah lainnya, karena hanya daerah Ibu Kota yang belum mengalami kenaikan.
Bahkan kenaikan ini sudah diusulkan sejak awal tahun. Jawa Barat sudah mengesahkan perda kenaikan BBNKB sejak Januari 2019.
"Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata. Jadi orang beli motor di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sama 12,5 persen," ujar Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.