Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaguar Land Rover Menunggu Kebijakan Pajak Berdasarkan Emisi

Kompas.com - 13/02/2019, 09:02 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2013, Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, masih berdasarkan ukuran mesin, jenis kendaraan, dan penggeraknya.

Informasi yang muncul sejak awal tahun lalu, yaitu Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, merekomendasikan variabel baru, yakni pajak berdasarkan emisi gas buang CO2 yang dikeluarkan oleh kendaraan (g/km).

Wacara tersebut sangat disambut baik oleh produsen otomotif, salah satunya PT Wahana Auto Ekamarga sebagai agen pemegang merek (APM) Jaguar Land Rover (JRL) di Indonesia.

Menurut Jentri Izhar, Brand Director JLR Indonesia, perusahaan sangat menunggu pajak berdasarkan emisi yang sedang digodok oleh pemerintah. Hal ini, kata dia akan menguntungkan karena mobil yang rendah emisi tentunya secara pajak bisa lebih murah.

Baca juga: Indonesia Merugi karena Tertinggal Standar Emisi

"Secara teknologi kami sudah siap, hanya masalah waktu saja kapannya," ujar Jentri di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).

Apabila aturan baru itu sudah diterapkan, tentunya kata dia akan disambut dengan baik. Sebab, JRL sendiri punya keinginan dan rencana untuk memasarkan mobil berteknologi mesin hibrida atau listrik.

"Kalau berdasarkan emisi tentunya peran dari mobil hibrida atau listrik lebih besar lagi, dan kami jelas setuju sekali dengan aturan itu," ucap Jentri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau