BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan keringanan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini akan dimulai pada 5 Januari 2025, dan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda Pemerintah Provinsi Bali @bapendaprovbali, Sabtu (4/1/2025), dan dituliskan juga jika tahun 2025 PKB dipastikan tidak naik.
Baca juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025
View this post on Instagram
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB melalui (Perda 1 Tahun 2024 & Pergub 30 Tahun 2024),” tulis akun tersebut.
Adapun keringanan dan pengurangan PKB dan BBNKB di Provinsi Bali, yaitu:
Baca juga: Berlaku sampai 6 Januari 2025, DAMRI Kasih Diskon Tiket Bus AKAP
Keringanan ini diberikan untuk masyarakat Bali yang memiliki kendaraan bermotor baik yang baru maupun sudah beroperasi, guna mendukung kepemilikan kendaraan dan mendorong administrasi kendaraan yang lebih tertib.
Pemprov Bali juga mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.