BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan keringanan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini akan dimulai pada 5 Januari 2025, dan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda Pemerintah Provinsi Bali @bapendaprovbali, Sabtu (4/1/2025), dan dituliskan juga jika tahun 2025 PKB dipastikan tidak naik.
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pengurangan pokok pajak PKB dan BBNKB melalui (Perda 1 Tahun 2024 & Pergub 30 Tahun 2024),” tulis akun tersebut.
Adapun keringanan dan pengurangan PKB dan BBNKB di Provinsi Bali, yaitu:
Keringanan ini diberikan untuk masyarakat Bali yang memiliki kendaraan bermotor baik yang baru maupun sudah beroperasi, guna mendukung kepemilikan kendaraan dan mendorong administrasi kendaraan yang lebih tertib.
Pemprov Bali juga mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/04/114200215/ada-keringanan-pajak-kendaraan-di-bali-2025