JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penembakan terhadap pemilik rental mobil belum lama ini membuka mata betapa berisikonya bisnis rental terhadap aksi penggelapan.
Untuk diketahui aksi penggelapan atau mobil dibawa kabur biasanya terjadi untuk sistem sewa "lepas kunci," yaitu sistem di mana penyewa membawa mobil bebas tanpa sopir.
Baca juga: Dampak Salah Isi Oli Transmisi pada Mobil Matik
Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car), mengatakan, sewa mobil lepas kunci ada dua, pertama untuk perusahaan dan kedua perorangan.
"Untuk sewa lepas kunci kami bedakan antara pengajuan sewa antara untuk perusahan dan juga pengajuan sewa perorangan," kata Bowo panggilannya kepada Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Bowo mengatakan, syarat sewa mobil lepas kunci baik untuk perusahaan maupun perorangan pada dasarnya sama yaitu menyangkut identitas diri.
"Kalau pengajuan dari perusahaan, biasanya kami akan meminta data legalitas perusahaan tersebut. Seperti SIUP, NIP dan TDP. Kemudian kami akan melakukan survei lokasi perusahaan," katanya.
Baca juga: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Usai Opsen Pajak Berlaku
"Sedangkan perorangan juga sama yaitu data-data. Yang membedakan perorangan ialah kami meminta data pribadi, KTP, KK, PBB dan kami meminta juga mutasi rekening tiga bulan terakhir. Setelah data kami dapat ada juga survei yang datang ke tempat tinggal calon customer," kata Bowo.
Baca juga: Bus Tingkat PO Narendra Bodi Jetbus 5 Resmi Beroperasi, Rute Jakarta - Ponorogo
Septian Wulandari, pemilik Wulan Rent Car di Depok, Jawa Barat, menambahkan bahwa untuk menghindari aksi penggelapan, pihaknya sekarang memberlakukan wajib survei rumah.
“Sekarang kita wajib survei rumah. Kalau enggak mau di-survey rumahnya, wajib dicurigai. GPS pasti semua rental ada, wajib pokoknya,” ungkap Wulan.
Dengan merapkan langkah yang lebih ketat dan pemanfaatan teknologi, diharapkan pelaku usaha rental mobil dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kasus penggelapan yang merugikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.