JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke Satpas, SIM Corner dan SIM Keliling.
Untuk layanan SIM keliling ini biasanya akan berpindah-pindah lokasi sehingga pemohon perpanjangan SIM perlu mengetahui jadwal dan tempat pastinya.
Dilansir dari unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, lokasi SIM keliling di Jakarta berada di lima lokasi, dan beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Sebagai informasi, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja.
Sementara, syarat perpanjang SIM perlu membawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/03/073100615/daftar-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini