JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan aturan opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mulai efektif pada 5 Januari 2025.
Adanya aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komponen daftar pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perubahan ini mencakup penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Tantangan Industri Otomotif 2025: Insentif EV di Tengah Kebijakan Pajak Baru
Oleh karena itu, pemilik mobil dan motor perlu memahami kembali cara membaca daftar pajak yang baru.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, komponen utama dalam daftar pajak kendaraan masih mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.
Namun, terdapat beberapa penyesuaian tarif yang perlu diperhatikan.
Untuk PKB, tarif yang sebelumnya maksimal dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) akan diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen.
Penurunan tarif ini bertujuan untuk mengakomodasi opsen PKB, yang merupakan pungutan atas tambahan hingga 66 persen dari nilai PKB terutang.
Baca juga: Update Harga BBM Shell, Pertamina, BP AKR, dan Vivo di Awal 2025
Dengan demikian, daftar pajak kendaraan yang baru akan mencantumkan kolom opsen PKB sebagai salah satu komponen tambahan.
Begitu juga dengan BBNKB, yang tarif sebelumnya mencapai maksimal 20 persen dari NJKB, kini akan turun menjadi maksimal 12 persen.
Namun, akan ada tambahan pungutan berupa opsen BBNKB, yang juga sebesar hingga 66 persen dari nilai BBNKB terutang.
Seperti halnya Opsen PKB, Opsen BBNKB juga akan dicantumkan sebagai kolom baru pada daftar pajak kendaraan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli kendaraan dengan NJKB senilai Rp 300 juta, daftar pajak kendaraan yang baru akan mencantumkan PKB sebesar Rp 3,6 juta, Opsen PKB sebesar Rp 2,376 juta, BBNKB sebesar Rp 36 juta, dan Opsen BBNKB sebesar Rp 23,76 juta.
Komponen lainnya, seperti SWDKLLJ, akan tetap sebesar Rp 143 ribu tanpa perubahan.
Meskipun terdapat tambahan opsen, total pajak yang harus dibayarkan justru sedikit lebih rendah jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Baca juga: Bocoran Kenaikan Harga Motor Honda Setelah Kena Opsen Pajak
Namun, khusus bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta, tidak perlu khawatir terkait opsen, karena daerah khusus ini tidak memberlakukannya.
Hal ini disebabkan Jakarta mengelola pajak kendaraan bermotor secara mandiri tanpa pembagian ke kabupaten/kota seperti di provinsi lainnya.
Keputusan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dengan demikian, meskipun ada perubahan dalam struktur pajak kendaraan, pemilik kendaraan di DKI Jakarta tetap dapat menjalankan kewajiban pajak mereka tanpa tambahan opsen yang berlaku di provinsi lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.