Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pengawalan Ambulans Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Kompas.com - 04/01/2025, 14:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kali kita melihat pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans untuk membelah kemacetan di kota-kota besar. Namun, tak jarang aksi relawan atau tersebut justru meresahkan.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Tiktok @ambulancetrans_bansel25. Dalam tayangan tersebut terlihat seorang pengendara motor yang membantu membuka jalan untuk ambulans yang sedang bertugas.

Namun, pengendara motor tersebut berjalan pelan serta mengemudi dengan jarak yang dekat dengan ambulans, sehingga membuat sopir ambulans kagok.

Baca juga: Tarif Resmi Bikin SIM A Baru per Januari 2025

“Pak klo bapak pen bantu kita boleh saja tapi buang jauh aja kedepan ga usah bikin kagok kita driver,kita bawa pasien urgent bapaj di monitor beberapa kali ga denger terus sampei kita klakson mobil pun anda ga gubris,anda punya telinga? udh ada apa apa mah gamau di salahin tapi bapak ga menghargai kita sebagai di Ambulance,harus tau posisi pasien nya pak,” tulis unggahan tersebut.

@ambulancetrans_bansel25 pak klo bapak pen bantu kita boleh saja tapi buang jauh aja kedepan ga usah bikin kagok kita driver,kita bawa pasien urgent bapaj di monitor beberapa kali ga denger terus sampei kita klakson mobil pun anda ga gubris,anda punya telinga? udh ada apa apa mah gamau di salahin tapi bapak ga menghargai kita sebagai di Ambulance,harus tau posisi pasien nya pak..... @saefulnurr @REBS_x_RBS07 @babygreen40238 #crewambulance #ambulance_tiktok #berbuattanpaberharap #ambulancevideo #emergencyresponseteam #ambulancedriver #relawanbandungselatan #ambulancetransportasibansel #ambulanceservice #ambulancelife #satudetikadalahnyawa #Berbuat Baiklah Meski Tak Dihargai #ambulanceindonesia #ambulancedesa #Ambulance Babybus #fyp ? suara asli - ( KIKI ARFIAN PEJUANG RUPIAH)

Menanggapi hal ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, ketika menjadi road captain atau pengawal terutama untuk ambulans atau damkar tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus oleh orang yang kompeten.

"Antara pengemudi kendaraan yang dikawal dengan pengawal harus menyesuaikan tidak hanya ketrampilannya, kecepatannya, tetapi juga ada perangkat penunjangnya dan sikapnya agar tidak terjadi miss komunikasi," kata Sony, kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Sony melanjutkan, orang yang kompeten melakukan pengawalan hanya polisi dan petugas Dinas Perhubungan Darat.

Baca juga: Ketahui Kelemahan Wiper Model Frameless

"Yang harus jadi perhatian adalah bahwa ini satu rangkaian yang darurat tapi dua otak yang berpikir di dua kendaraan yang berbeda. Disitu harus bisa membelah lalu lintas," kata Sony.

Apabila menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau