Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.
Perubahan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025 dan berdampak pada tarif pajak progresif. Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah kenaikan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Sebelumnya kenaikan tarif sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan, kini naik menjadi 1 persen.
Baca juga: Ini Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta, Berlaku 5 Januari 2025
5. Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Mobil RWD
Mobil dengan penggerak roda belakang (RWD) telah lama dikenal karena memberikan pengalaman berkendara yang lebih dinamis, terutama bagi para penggemar mobil sport.
Meskipun memiliki berbagai keunggulan, mobil RWD juga memiliki sejumlah kekurangan yang perlu dipertimbangkan, tergantung pada kebutuhan dan gaya berkendara masing-masing individu.
Menurut Lung Lung, pemilik Dokter Mobil, penggerak roda belakang memiliki karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan mobil penggerak roda depan (FWD) atau all-wheel drive (AWD).
Baca juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Mobil RWD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.