KLATEN, KOMPAS.com - Pemohon penerbitan surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan dispensasi oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah, selama masa libur Tahun Baru 2025.
Dengan demikian, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur tersebut, tetap bisa menerbitkan SIM dengan mekanisme perpanjangan di hari berikutnya.
AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan dalam rangka menyambut hari libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ada penyesuaian pelaksanaan pelayanan SIM di Jawa Tengah.
Baca juga: Catat 2 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Minggu 29 Desember
“Libur pelayanan SIM selama Natal, pada 25 dan 26 Desember 2024, libur pelayanan SIM selama Tahun Baru 2025, pada 1 Januari 2025,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Prianggo mengatakan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, akan mendapatkan dispensasi.
“Proses perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Prianggo.
Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks Prabowo Resmikan Pembuatan SIM Online Gratis, Cek Faktanya!
Prianggo menegaskan, bagi pemohon yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.