Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dispensasi Perpanjangan SIM di Jawa Tengah Selama Libur Tahun Baru

KLATEN, KOMPAS.com - Pemohon penerbitan surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan dispensasi oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah, selama masa libur Tahun Baru 2025.

Dengan demikian, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur tersebut, tetap bisa menerbitkan SIM dengan mekanisme perpanjangan di hari berikutnya.

AKBP Prianggo, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan dalam rangka menyambut hari libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ada penyesuaian pelaksanaan pelayanan SIM di Jawa Tengah. 

“Libur pelayanan SIM selama Natal, pada 25 dan 26 Desember 2024, libur pelayanan SIM selama Tahun Baru 2025, pada 1 Januari 2025,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

Prianggo mengatakan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, akan mendapatkan dispensasi.

“Proses perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025, dengan mekanisme perpanjangan,” ucap Prianggo.

Prianggo menegaskan, bagi pemohon yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/30/091200615/dispensasi-perpanjangan-sim-di-jawa-tengah-selama-libur-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke