Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 01/08/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), program pemerintah daerah ini memberikan diskon atau penghapusan denda guna meringankan beban pajak masyarakat.

Adanya program ini pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menginjak.

Baca juga: Menuju 100 Persen Elektrifikasi, Lexus Tinggal Tunggu LX dan LC

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini digelar di 8 provinsi, yaitu:

1. Jakarta

Pemutihan PKB ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Sudah Cukup Liburan, Bagnaia Ingin Kembali Balapan

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.

2. Aceh
Program pemutihan denda PKB di Provinsi Aceh berlangsung sejak 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Masalah dari Kebiasaan Mengisi Bensin Saat Tangki Hampir Kosong

3. Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Kebijakan ini dimulai sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

Baca juga: Produsen Cat Ini Kembali Dukung Para Seniman di Ajang AoS 2024

Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lainDok. BRI Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lain

4. Bengkulu

Program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 20 November 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD, dan pemutihan termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau