Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Balap Liar Ganggu Warga, Egois sampai Masuk Pekarangan

Kompas.com - 17/09/2024, 16:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi balap liar masih terus terjadi di berbagai daerah. Salah satunya di daerah Sumatera Barat.

Aksi balapan motor ilegal tersebut sudah meresahkan masyarakat. Bahkan ada yang sampai disebar ke media sosial biar bisa viral dan ditangani oleh petugas kepolisian setempat.

Unggahannya ditampilkan oleh akun Romansasopirtruck di Instagram. Berisi keluhan pemilik rumah yang ada di pinggir jalan Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Yamaha Siapkan Motor Sport Listrik, Pakai Fairing ala Balap

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

"Ini (balap liar) sudah berlangsung cukup lama. Belakangan ini mereka semakin berani dengan memasuki pekarangan rumah saya. Saat ditegur, mereka malah menyoraki dan melempar sesuatu ke arah rumah," tulis di unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (17/9/2024).

Pengamat Transportasi Budiyanto mengatakan, balap liar memang sering terjadi terutama di kota-kota besar. Namanya balap liar, mereka menggunakan jalan umum, bahkan sampai menutup jalan.

"Padahal dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 28, setiap orang tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang sampai mengganggu daripada fungsi jalan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Alasan Motor Karbu Masih Banyak Peminat


Buat pidananya, bisa mengacu ke Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Soal masuk ke pekarangan orang, bisa juga kena pidana ke 167 KUHP karena memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan yang dipakai orang lain.

"Ancaman pidananya penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta," kata Budiyanto.

Balap liar pasti membahayakan diri sendiri atau orang lain. Selain itu juga pasti mengganggu ketertiban masyarakat sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau