Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Kompas.com - 17/09/2024, 19:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengingatkan kembali pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang sudah dijual.

Hal tersebut sehubungan dengan pendataan kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Sehingga apabila terjadi suatu hal yang tak diinginkan, pemilik lama tidak lagi bertanggung jawab seperti terkena tilang elektronik (ETLE).

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data. STNK ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya dikutip Selasa (17/9/2024).

Baca juga: Alasan Motor Karbu Masih Banyak Peminat

Ilustrasi STNK.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK.

Ia melanjutkan, pentingnya pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan. Ketika pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan, maka akan dibebankan membayar pajak progresif.

Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua bila nama Anda masih merupakan pemilik kendaraan yang dijual. Ketika pemilik membeli mobil baru, tidak akan dikenai pajak progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Sementara Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha menjelaskan, pemblokiran juga dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identifikasi kendaraan jika digunakan untuk sarana kejahatan atau kena tilang.

Baca juga: Fitur Rem Otomatis Aktif Tiba-tiba, Bisa Membahayakan

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

"Pemblokiran STNK kendaraan yang dijual tidak memerlukan biaya alias gratis," kata dia.

Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau