Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 01/08/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), program pemerintah daerah ini memberikan diskon atau penghapusan denda guna meringankan beban pajak masyarakat.

Adanya program ini pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menginjak.

Baca juga: Menuju 100 Persen Elektrifikasi, Lexus Tinggal Tunggu LX dan LC

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini digelar di 8 provinsi, yaitu:

1. Jakarta

Pemutihan PKB ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Sudah Cukup Liburan, Bagnaia Ingin Kembali Balapan

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.Kompas.com/Donny Apriliananda Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.

2. Aceh
Program pemutihan denda PKB di Provinsi Aceh berlangsung sejak 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Masalah dari Kebiasaan Mengisi Bensin Saat Tangki Hampir Kosong

3. Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Kebijakan ini dimulai sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024

Baca juga: Produsen Cat Ini Kembali Dukung Para Seniman di Ajang AoS 2024

Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lainDok. BRI Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lain

4. Bengkulu

Program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 20 November 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD, dan pemutihan termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Baca juga: Salah Satu Sebab Peralihan Motor Listrik Lambat

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Adapun ketentuan diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. Kalimantan Barat
Provinsi ini juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak yang berlangsung dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
  • Bebas pajak progresif
  • Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
  • Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

Baca juga: Ketahui Masa Pakai Ideal Rack Steer Mobil

7. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Pemerintah Provinsi Jawa Timur berikan program pemutihan pajak kendaraan mulai 15 Juli - 31 Desember 2024.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
  • Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

8. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dalam rangka merayakan HUT ke-79 RI, DI Yogyakarta mengadakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DI Yogyakarta No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Bebas denda pajak di DI Yogyakarta ini akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.

Adapun pembebasan yang diberikan untuk:

  • Denda pajak kendaraan bermotor
  • Denda bea balik nama kendaraan bermotor
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau