SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), program pemerintah daerah ini memberikan diskon atau penghapusan denda guna meringankan beban pajak masyarakat.
Adanya program ini pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menginjak.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini digelar di 8 provinsi, yaitu:
1. Jakarta
Pemutihan PKB ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
2. Aceh
Program pemutihan denda PKB di Provinsi Aceh berlangsung sejak 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Beberapa keringanan, meliputi:
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
3. Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Kebijakan ini dimulai sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan jadwal sebagai berikut:
4. Bengkulu
Program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 20 November 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD, dan pemutihan termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Adapun ketentuan diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
6. Kalimantan Barat
Provinsi ini juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak yang berlangsung dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program pemutihan terdiri dari:
7. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Pemerintah Provinsi Jawa Timur berikan program pemutihan pajak kendaraan mulai 15 Juli - 31 Desember 2024.
Keringanan yang diberikan meliputi:
8. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam rangka merayakan HUT ke-79 RI, DI Yogyakarta mengadakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DI Yogyakarta No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Bebas denda pajak di DI Yogyakarta ini akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.
Adapun pembebasan yang diberikan untuk:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/01/121200515/ini-8-provinsi-yang-gelar-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-bermotor