Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 01/08/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

5. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Baca juga: Salah Satu Sebab Peralihan Motor Listrik Lambat

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Adapun ketentuan diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. Kalimantan Barat
Provinsi ini juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak yang berlangsung dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
  • Bebas pajak progresif
  • Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
  • Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

Baca juga: Ketahui Masa Pakai Ideal Rack Steer Mobil

7. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Pemerintah Provinsi Jawa Timur berikan program pemutihan pajak kendaraan mulai 15 Juli - 31 Desember 2024.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
  • Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

8. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dalam rangka merayakan HUT ke-79 RI, DI Yogyakarta mengadakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DI Yogyakarta No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Bebas denda pajak di DI Yogyakarta ini akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.

Adapun pembebasan yang diberikan untuk:

  • Denda pajak kendaraan bermotor
  • Denda bea balik nama kendaraan bermotor
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau