5. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Baca juga: Salah Satu Sebab Peralihan Motor Listrik Lambat
Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Adapun ketentuan diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
6. Kalimantan Barat
Provinsi ini juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak yang berlangsung dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program pemutihan terdiri dari:
Baca juga: Ketahui Masa Pakai Ideal Rack Steer Mobil
7. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Pemerintah Provinsi Jawa Timur berikan program pemutihan pajak kendaraan mulai 15 Juli - 31 Desember 2024.
Keringanan yang diberikan meliputi:
8. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam rangka merayakan HUT ke-79 RI, DI Yogyakarta mengadakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DI Yogyakarta No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Bebas denda pajak di DI Yogyakarta ini akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 Agustus 2024.
Adapun pembebasan yang diberikan untuk: