Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Koperasi dan UKM Sentil Bengkel yang Suka Modifikasi Knalpot

Kompas.com - 27/03/2024, 17:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki "menyentil" bengkel knalpot yang kerap memodifikasi knalpot, baik knalpot standar pabrikan dan aftermarket yang sudah sesuai aturan jadi knalpot brong.

Seperti diketahui, polisi tegas melakukan razia knalpot brong karena membuat polusi suara. Namun definisi knalpot brong belum jelas sehingga banyak yang terjaring ialah knalpot aftermarket.

Baca juga: Pekan Depan, Polisi Turunkan 155.165 Personel untuk Amankan Mudik Lebaran

Razia yang dilakukan oleh polisi selama ini memengaruhi industri knalpot aftermarket. Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) penjualan knalpot aftermarket turun sampai 80 persen ulah razia.

Razia dan Sosialisasi penggunaan knalpot brong oleh personil Polres Pemalang di jalan raya, bengkel dan sekolahKompas.com/Dedi Muhsoni Razia dan Sosialisasi penggunaan knalpot brong oleh personil Polres Pemalang di jalan raya, bengkel dan sekolah

"Ketika Pilpres ada yang kampanye menggunakan knalpot brong, industrinya dimatikan, ini tidak boleh. Ditangkap betul, ditindak iya, tapi industri jangan dibunuh. Karena itu kita harus duduk sama-sama," kata Teten di acara Demo Day, Jakarta belum lama ini.

Untuk itu kata Teten, semua pihak mesti paham duduk perkara. Baik produsen knalpot aftermarket, polisi dan juga pengusaha bengkel knalpot.

"Tadi saya ngobrol dengan Ibu Dirjen, 'Ini siapa sih yang mau kalau memodifikasi dari kenalpot yang berstandar menjadi kenalpot brong?' (lalu dijawab) 'Ya, biasanya bengkel knalpot juga'," ujar Teten.

Baca juga: Aprilia Rilis RS660 Trofeo, Khusus Trek dan Dijual Terbatas

Pemilik diminta memusnahkan knalpot brong dengan cara dirusak dengan palu di Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Pemilik diminta memusnahkan knalpot brong dengan cara dirusak dengan palu di Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/2/2024).

"Bengkel knalpotnya juga harus kita edukasi. Jangan memberikan layanan yang kemudian bisa merusak industri kita. Semua harus punya komitmen seperti itu," ujarnya.

Untuk itu Teten menginginkan bahwa knalpot aftermarket dibuat dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), lewat SNI ada batasan baku mutu yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Sehingga penindakan di lapangan yang dilakukan bakal lebih terarah. Artinya pengguna knalpot aftermarket yang sesuai dengan aturan tak akan ditilang, beda dengan knalpot brong yang spesifikasinya tidak jelas.

Baca juga: Ada Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama, Ini Jalur Alternatif yang Bisa Dilewati

Pemilik sepeda motor dengan knalpot brong harus mengganti knalpot sesuai standar terlebih dahulu di hadapan petugas kepolisian sebelum membawa pulang kendaraannya.KOMPAS.COM/HAMIM Pemilik sepeda motor dengan knalpot brong harus mengganti knalpot sesuai standar terlebih dahulu di hadapan petugas kepolisian sebelum membawa pulang kendaraannya.

Teten mengatakan, industri knalpot lokal punya nilai ekonomi yang besar. Selain itu dari sisi teknologi bisa mendorong pelaku UMKM terus berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.

"Supaya peruntukan UMKM bisa sesuai dengan kebutuhan industri dan permintaan dari luar (negeri). Harapan kami seperti itu, kita belum bisa bikin mobilnya bisa bikin suku cadangnya dulu, itu sudah hebat," katanya.

"Jangan kita hanya terus bikin keripik-keripik terus, atau anyaman-anyaman terus, gorengan terus. Kita sudah harus mulai masuk ke industri. Ini harus kita tumbuh kuatkan," ujar Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com