Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Kecelakaan Kereta Api Wisata Vs Mobil di Ambarawa Semarang

Kompas.com - 11/03/2024, 08:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan di pelintasan kereta api kembali terjadi, kali ini kereta api wisata bertabrakan dengan mobil Daihatsu Luxio di Rel Jalan Baru Kupangsari, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Minggu (10/3/2024).

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan mengatakan, kecelakaan ini terjadi ketika mobil tersebut melaju di pelintasan sebidang tanpa palang pintu yang biasanya dilewati kereta wisata.

Baca juga: Spesifikasi Foton eView, Microbus Listrik yang Mirip Toyota HiAce

“Karena jarak terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, terjadilah kecelakaan lalu lintas,” kata Arpan, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/3/2024).

Akibat kecelakaan tersebut, mobil terseret 100 meter sebelum akhirnya kereta api wisata berhenti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO KEJADIAN UNGARAN (@infokejadianungaran)

Perlu diketahui, aturan berkendara melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Fenomena Klakson Telolet di Bus dan Truk, Mengkhawatirkan APM


Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan Pasal 296 UU yang sama, pengemudi akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, pedoman berlalu lintas pada jalan pelintasan kereta sebidang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kejadian tertabraknya kendaraan oleh kereta wisata sdah bbrpa kali terjadi.. meskipun ada uu ttg aturan perlintasan sebidang jalur ka akan tetapi selama ini di masing2 perlintasan jalur ka wisata tersebut tidak ada gardu, sirene, palang dan penjaga tetap sebagai faktor pendukung keselamatan spt yg


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau