Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecelakaan, Ingat Kembali Fungsi Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 27/02/2024, 10:42 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Bahu jalan atau bagian lajur paling kiri di luar garis putih tidak putus sebenarnya tidak termasuk dalam bagian jalan. Sehingga, tidak boleh digunakan seperti jalan pada umumnya.

Bahu jalan disediakan justru untuk mendukung kelancaran lalu lintas ketika terjadi kondisi darurat dan sejenisnya.

Minimnya pengetahuan dan etika berkendara pada masyarakat terkait fungsi bahu jalan kerap membuat kecelakaan lalu lintas yang merugikan berbagai pihak.

Baca juga: Video Kecelakaan Mobil Menyalip dari Bahu Jalan Tol

Mobil polisi PJR ditabrak dari belakang oleh pengguna jalan tol yang melalui bahu jalan tolDok. @lowslow.indonesia Mobil polisi PJR ditabrak dari belakang oleh pengguna jalan tol yang melalui bahu jalan tol

 

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada beberapa fungsi bahu jalan yang sesuai aturan pemerintah.

Fungsi bahu jalan yang sebenarnya adalah untuk escape, patroli, ambulans, kendaraan berhenti karena rusak, bahu jalan bukan jalan tapi ruang untuk darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berhubung sudah ada aturannya, maka pengguna perlu mentaati aturan tersebut karena dengan demikian kompetensi mengemudi bisa terlaksana dengan baik.

Baca juga: Bahu Jalan Bukan untuk Istirahat, Simak Fungsinya

Video pemudik yang mendahului dari bahu jalan sebelah kanan tangkapan layar Video pemudik yang mendahului dari bahu jalan sebelah kanan

“Ketidakmampuan pengemudi dalam menerjemahkan fungsi bahu jalan dan karakter kendaraan sering memicu terjadinya kecelakaan, rata-rata pengemudi melewati bahu jalan karena ingin mendahului,” ucap Sony.

Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

Baca juga: Melaju di Bahu Jalan Tol, Berujung Seruduk Mobil Polisi PJR


d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Jadi, setelah mengetahui apa fungsi bahu jalan tol diharapkan masyarakat lebih bijak dalam berkendara demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan minim kecelakaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com