SOLO, KOMPAS.com - Kecelakaan di pelintasan kereta api kembali terjadi, kali ini kereta api wisata bertabrakan dengan mobil Daihatsu Luxio di Rel Jalan Baru Kupangsari, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Minggu (10/3/2024).
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan mengatakan, kecelakaan ini terjadi ketika mobil tersebut melaju di pelintasan sebidang tanpa palang pintu yang biasanya dilewati kereta wisata.
“Karena jarak terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, terjadilah kecelakaan lalu lintas,” kata Arpan, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/3/2024).
Akibat kecelakaan tersebut, mobil terseret 100 meter sebelum akhirnya kereta api wisata berhenti.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan Pasal 296 UU yang sama, pengemudi akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, pedoman berlalu lintas pada jalan pelintasan kereta sebidang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/11/084200815/terjadi-kecelakaan-kereta-api-wisata-vs-mobil-di-ambarawa-semarang