Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Razia Parkir di Jakarta, Begini Cara Tebus Kendaraan

Kompas.com - 31/01/2024, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu aturan berkendara yang wajib diperhatikan oleh pengemudi mobil adalah mematuhi rambu lalu lintas. Sebab rambu lalu lintas masih sering diabaikan, terutama ketika melintasi jalanan Ibu Kota.

Pada tahun 2023 misalnya, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mencatat telah melakukan penindakan sebanyak 6.659 kendaraan karena kedapatan parkir liar.

Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu mengatakan, penertiban dan pengawasan jalan maupun trotoar dari parkir dilakukan untuk mencegah kemacetan, menciptakan ketertiban umum, serta menambah keindahan dan kerapian kota.

Baca juga: Imajinasi Tampilan Toyota Calya Versi GR

Sudinhub Jakpus melakukan penertiban parkir liar di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).Dokumentasi Pribadi Sudinhub Jakpus melakukan penertiban parkir liar di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

"Kita lakukan penindakan untuk memberikan efek jera. Jangan sampai penggunaan jalan dan trotoar terganggu karena adanya parkir liar," ujar Bernard, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Bernard merinci, pada tahun lalu kendaraan roda empat yang diderek berjumlah 3.899 unit. Kemudian, Operasi Cabut Pentil (OCP) sebanyak 2.100 kendaraan roda dua, 228 kendaraan roda empat, roda tiga sebanyak tiga unit, dan angkut jaring kendaraan roda dua mencapai 429 unit.

"Dalam melakukan penindakan, setiap hari dikerahkan 40 personel gabungan, termasuk TNI dan Polri yang bertugas di 10 wilayah kecamatan. Kemudian, ada juga kendaraan dinas operasional terdiri dari 12 unit kendaraan derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring," ucap Bernard.

Baca juga: Bukan RF Lagi, Ini Kode Pelat Nomor Dewa yang Baru

Menurutnya, untuk pemberian sanksi mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran; dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Pelaku parkir liar dikenakan sanksi denda Rp 500.000. Intinya, pengendara atau pemilik kendaraan harus saling menghargai. Jangan sampai memarkirkan kendaraan di tempat yang melanggar aturan," tandasnya,” kata Bernard.

Baca juga: Banyak Diler Motor Tutup, 40 Persen Penjualan Suzuki via Online

Seorang jukir liar sedang memarkirkan mobil di bahu Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023) malam. (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Seorang jukir liar sedang memarkirkan mobil di bahu Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023) malam. (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Berikut ini cara menebus kendaraan yang terkena razia parkir:

  • Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000
  • Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya
  • Untuk mengetahui lokasi mobil dan informasi jumlah denda yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat mengirim SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor polisi kendaraan"
  • Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account, total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan
  • Nomor virtual account yang ada di SMS dapat digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM terdekat, seperti ATM Bersama dan ATM Prima
  • Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas
  • Petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi (Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK)
  • Serahkan SPK ke petugas dan kendaraan bisa diambil kembali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau